,

Menjalin Komunikasi adalah Kunci

Gereja Baptis Indonesia Citarum, Semarang, mendapatkan surat rekomendasi perihal perizinan rumah ibadah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang No 46 tanggal 14 Juli tahun 2021. Surat rekomendasi tersebut sebagai bukti pengganti persetujuan prinsip pendirian rumah ibadah bagi yang sudah berdiri dan digunakan secara permanen.

Dalam proses perizinan, gereja yang telah berdiri selama 44 tahun ini mendapat dukungan dari BPN GGBI, BPD Jatengbagut, jemaat, bahkan warga masyarakat. Secara resmi, GBI Citarum menerima surat rekomendasi pada 18 Oktober 2021 dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).

Gembala Sidang GBI Citarum Semarang, Pdt. Wahyu Asih Wiyadi berpendapat, “Komunikasi yang dijalin dalam masyarakat itu penting dan perlu. agar saling menghargai dan menghormati satu sama lain.”

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *