IMB GBI Tlogosari dan Beberapa Gereja di Jawa Tengah
Keikutsertaan BPN GGBI dalam mendukung GBI Tlogosari untuk mendapatkan izin hak mendirikan sebuah bangunan (IMB), membuahkan kabar baik. Izin mendirikan bangunan telah didapatkan oleh Gereja Baptis Indonesia Tlogosari sejak tahun 1998 hingga 2020. Peletakkan batu pertama pada tanggal 24 Oktober dan proses pembangunan gedung gereja kembali berjalan pada tanggal 9 November 2020 hingga
saat ini.
Pendeta Wahyudi selaku Gembala Sidang GBI Tlogosari mengatakan, “Sebenarnya kita sudah mengajukan izin untuk mendirikan bangunan sejak tanggal 8 Juni 1998 kemudian ada beberapa masyarakat yang tidak setuju dengan rencana kami yang ingin mendirikan sebuah gereja di lingkungan ini, jadi kami harus menunda proses pembangunannya”.
Izin untuk membangun gedung Gereja Baptis Tlogosari berlangsung cukup lama, karena adanya gangguan dari beberapa masyarakat yang meminta untuk memberhentikannya. Selama proses pembangunan berhenti, kegiatan gereja terus berlangsung di Jalan Kembang Jeruk XI nomor 11. Gedung gereja juga tetap digunakan hanya untuk ibadah jam doa dan kegiatan PWBI, serta PKMB.
“Satu Agustus 2019 kami pernah juga di demo karena ada beberapa alasan. Salah satu alasan yang menjadi kendala dalam proses pembangunan adalah karena adanyapemalsuan dokumen yang dibuat, padahal tidak sama sekali. Orang-orang yang ikut menentang tidak bisa juga membuktikan dokumen palsu seperti apa yang dimaksud.”, ucap Pendeta Wahyudi.
Proses pemberhentian pembangunan gereja ini juga melibatkan Pemerintah setempat,k arena ada beberapa masyarakat yang tidak setuju. Tantangan yang dihadapi oleh Gembala Sidang GBI Tlogosari juga tidaklah mudah karena mendapatkan ancaman berupa demo, teguran dari Intel, dan tenaga pembangunan yang diberhentikan langsung oleh Satpol PP setempat.
“Saya juga mendapatkan tawaran dari Walikota Semarang untuk mengumpulkan tanda tangan dari masyarakat setempat dan pihak pengguna gereja. Pak Walikota juga bilang, kalau Pak Pendeta bisa mengumpulkan tanda tangan orang-orang tersebut, saya akan langsung proses izin IMBnya”, tambah Pendeta Wahyudi.
Tahun 2019, tanggal 6 Agustus, Walikota Semarang menawarkan beberapa persyaratant erkait izin untuk mengadakan ibadah. Pendeta Wahyudi selaku Gembala Sidang GBI Tlogosari harus mengumpulkan 60 tanda tangan dari masyarakat setempat dan 90 orang. Dalam waktu dua hari, Pendeta Wahyudi berhasil mendapatkan 84 tanda tangan warga setempat dan 113 tanda tangan jemaat.
“Saya mewakili BPN dan BPD Jatengbagut juga ikut mendampingi, selain juga gerejagereja yang ada diS emarang. Saya juga pernah ikut dalam beberapa kali pertemuan yang diadakan dan ada hasil yang baik, tapi setelah itu belum berhasil juga karena beberapa pihak masih keberatan untuk Gereja Tlogosari mendapatkan IMB. Puji Tuhan sekitar satu setengah bulan yang lalu Walikota sendiri yang menyerahkan IMB itu kepada Pendeta Wahyudi”, ucap David Vidyatama selaku Sekretaris Jenderal BPN GGBI.
Setelah menunggu waktu yang cukup lama, dengan berbagai halangan yang dihadapi akhirnya pada tanggal 24 September 2020, GBI Tlogosari berhasil mendapatkan izin untuk mendirikan sebuah bangunan yang diberikan langsung oleh Walikota Semarang kepada Gembala Sidang GBI Tlogosari.
“BPN GGBI adalah induk organisasi yang menaungi gereja-gereja Baptis, LembagaLembaga Baptis yang ada di Indonesia dan GGBI secara sah terdaftar di KEMENAG Indonesia dan perannya tentu saja dengan terdaftar di kementerian Agama, sudah diakta notariskan jadi BPN punya surat yang resmi yang digunakan untuk Gereja Tlogosari maupun gereja lain ketika mengurus izin (IMB) menggunakan dokumen yang dimiliki oleh BPN”, tambah David Vidyatama.
Pimpinan GGBI juga ikut terlibat dalam mendukung proses mendapatkan IMB dari GBI Tlogosari. Keikutsertaan dari ketua BPD Jatengbagut Pendeta Cornelius Surman juga ikut mendampingi Gembala Sidang GBI Tlogosari (Pendeta Wahyudi) untuk bertemu dengan Pemerintah di Semarang. Bentuk dukungan yang diberikan oleh GGBI juga melalui dana dalam pembangunan gedung gereja.
Gembala Sidang GBI Gloria Kayen, Pendeta Catur Ari mengatakan, “Ini memang luar biasa karena hanya Bupati Sleman yang berani membuat kebijakan untuk IMB dispensasi, sedangkan kabupaten dan kota lainnya belum ada kebijakan memberikan dispensasi rumah ibadat untuk semua agama di provinsi D.I. Yogyakarta. Yang membedakan dispensasi rumah ibadat ini adalah semua persrayatan dipermudah”.
Kabar sukacita pada November 2020 datang dari beberapa gereja yang ada di kabupaten Sleman, Yogyakarta. Izin mendirikan bangunan rumah ibadah didapatkan oleh GBI Demakijo, GBI Gesang Langgeng, GBI Bukit Zaitun Balangan, dan GBI Gloria Kayen. (SS)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!